DPR Harapkan DKPP Wujudkan Rasa Keadilan bagi Pengadu

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola berharap hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dapat memberikan keadilan untuk para pengadu.
“Para pengadu, merupakan pencari keadilan melalui wadah DKPP,” katanya, Senin (4/11/2024).
Dia mengatakan DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Menurutnya kewajiban DKPP menerapkan prinsip menjaga keadilan, imparsialitas, kemandirian, dan transparansi.
DKPP juga menegakkan norma etika atau kaidah yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu. DKPP wajib bersikap pasif, netral, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Longki saat diminta tanggapannya, terkait sidang etik DKPP RI dengan teradu VI Anggota KPU Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo.
“Semoga keputusan DKPP nantinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan akan mengedepankan rasa keadilan dan dapat menyadarkan semua pihak,” harap Longki.
Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah pada Selasa (29/10/2024), diduga Christian telah menyalahgunakan kekuasaanya untuk melobi pengadu, agar mencabut laporannya di DKPP.
Sebelumnya, Christian menjadi terlapor VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.
Rofiqoh juga melaporkan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Terlapor I sampai V.
Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng beberapa bulan sebelumnya.
Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.
“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang menyatakan bahwa pesan itu dari Christian.
“Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.
Teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.
“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.
Dia mengatakan pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN. Putusan itu merupakan gugatan dari penggugat yang tidak dapat diterima.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP. (Pr/dbs)


